HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), disaksikan unsur pimpinan kepolisian dan instansi terkait.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa sepanjang tiga bulan terakhir aparat berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang diamankan.

“Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari sabu, serbuk ekstasi, dan ribuan butir pil ekstasi. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kepri,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 9.110 gram, serbuk ekstasi 530 gram, dan 1.246 butir ekstasi.

Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan aparat.

“Jika beredar di masyarakat, jumlah narkoba ini bisa merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Karena itu, kami tidak memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai, Balai POM, serta organisasi anti narkoba GRANAT.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan selalu kami tindak lanjuti,” tegas Kabidhumas.