“Salah satu fokus pengawasan adalah terhadap harga tiket transportasi laut maupun udara agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian selama masa mudik dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super App.

Selain itu, masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga saat mudik juga dapat menitipkannya di kantor polisi terdekat seperti Polsek maupun Polres tanpa dipungut biaya.

“Layanan penitipan ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama merayakan Idul Fitri,” terang Nona Pricillia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama merayakan Hari Raya Idul Fitri.