Harian Memo Kepri, Tanjungpinang — Petrus M Sitohang SE AK memimpin Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang ke Bappenas RI, Kamis (21/2019).

Maksud kedatangan tim ini adalah untuk melakukan pembahasan dan konsultasi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Tanjungpinang.

Beberapa anggota DPRD Tanjungpinang yang menjadi tim Pansus diantaranya adalah, H. Syaiful Bahri sebagai wakil ketua, dan Hendri Delvi sebagai sekretaris.

Sebagai anggota Pansus yaitu, H. Ashadi Selayar, Hendy Amerta, Maskur Tilawahyu serta Arianto. Sementara dari komisi I DPRD Tanjungpinang, Rika Adrian ikut mendampingi tim ini.

Kedatangan rombongan diterima oleh Perencana Madya dan Perencana Muda dari Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas RI, Zulfakar S.Kom, dan Bimo Fachrizal Ervianto S.Si, MIT.

Petrus M Sitohang Pimpin Pansus DPRD Tanjungpinang Konsultasi ke Bappenas RI


Tim pansus DPRD kota Tanjungpinang, saat membahas dan konsultasi RPJMD kota Tanjungpinang dengan pejabat Bappenas RI

Di dalam kegiatan, Zukfakar dan Bimo menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 tahun, dan merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang dijanjikan selama kampanye.

Karena periode 2018 sudah dicakup dalam RPJMD yang lalu, maka tidak diperbolehkan ada satu periode yang masuk dalam dua RPJMD yang berbeda, “Periode yang dicakup harus direvisi, yakni 2019-2023,” ujar Bimo.

Dijelaskannya, RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), meskipun penjabarannya dari visi dan misi kepala daerah, dan saat ini merupakan tahun akhir dari RPJMN yang sedang berjalan.

Ketua Tim Pansus DPRD kota Tanjungpinang, Petrus M Sitohang SE Ak, tengah diruang tunggu Menteri PPN/Kepala Bappenas RI

Dijelaskan juga, RPJMN yang mencakup periode cakupan RPJMD Kota Tanjungpinang, saat ini sedang dalam proses penyusunan, dan akan difinalisasi setelah Pilpres 2019 selesai setalah diketahui pemenangnya.

Sedangkan masa pengesahan RPJMD adalah enam 6 bulan, terhitung dari saat pelantikan kepala daerah dan wakilnya.

“Ini berarti RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2019-2023 sudah harus disahkan oleh DPRD, paling lambat 21 Maret 2019,” ucapnya.

Ketua Tim Pansus DPRD kota Tanjungpinang, Petrus M Sitohang SE Ak,

Ada lima indikator pembangunan nasional yang harus diselaraskan dengan indikator capaian pembangunan daerah.

“Antara lain, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, pengurangan kemiskinan, pengurangan pengangguran serta gini ratio,” katanya.

“Kalau terlambat disahkan, atau lewat dari enam 6 bulan, maka kepala daerah dan wakilnya serta DPRD, akan kehilangan hak keuangan (gaji tunjangan) selama tiga bulan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai hak merevisi fokus prioritas dan indikator kinerja Pemda oleh Ketua Tim Pansus DPRD kota Tanjungpinang, Petrus M Sitohang.

Perencana Madya Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas RI, Zulfakar menegaskan bahwa sepenuhnya merupakan bagian dari wewenang DPRD.

Sumber/Dokumentasi : kompaslima.com
 Editor   : Tomo