Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Denda administratif sebesar Rp 50 ribu bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 44 tahun 2020 hingga kini belum diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Padahal sebelumnya, Pemko Tanjungpinang mengatakan sosialisasi terkait Perwako tersebut hanya dilakukan selama 2 Minggu setelah Perwako no 44 tahun 2020 disahkan.

Sementara Walikota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, hingga kini Pemko masih memberikan edukasi tertulis dan lisan kepada pelanggar. Namun, apabila penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat semakin longgar. Maka sanksi berupa denda Rp 50 ribu akan diterapkan.

“Bagi pelanggar kita masih beri edukasi belum dieksekusi dengan denda administratif tersebut. Tetapi jika ini tidak bisa kita hindari maka sanksi akan berlaku,” pungkas Rahma saat ditemui di Kantor Mapolres Tanjungpinang seusai menghadiri ramah tamah dengan Kapolres Tanjungpinang pada Rabu (21/10).

Untuk itu, Rahma berharap masyarakat Kota Tanjungpinang agar memiliki kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah.
apalagi mengingat kasus penularan Covid-19 semakin meningkat.

Lebih lanjut, Rahma menyebutkan, hadirnya Perwako tersebut tidak untuk menakut-nakuti masyarakat Kota Tanjungpinang. Melainkan upaya pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 dan langkah terakhir meningkat kedisiplan akan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid -19.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan sanksi administratif sebesar Rp 50 ribu akan berlaku kepada warga yang sudah pernah terjaring razia kedapatan melanggar oleh petugas.

“Bagi masyarakat yang pernah dirazia dan kedapatan melanggar prokes maka akan dikenakan sanksi sesuai Perwako no 44 tahun 2020 ,” jelas Teguh.