“Kami selaku Penyelenggara agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun bertugas untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama agar setiap umat beragama dapat melaksanakan agamanya dengan rukun dan damai serta bebas dalam beribadah sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD 45 pasal 29 ayat 2,” ungkapnya.