Terkait permasalahan data penerima ini, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK dan pemangku kepentingan daerah untuk memastikan adanya mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE  menjadi basis data penyaluran bantuan pangan.

“Ketika nanti ada mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE di daerah, maka hal itu akan membuat data semakin lebih akurat dan tentu diharapkan menjadi lebih tepat sasaran penyalurannya,” ucap Yeka.

Di samping itu, Yeka memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan pada periode tahap 3 pada Agustus, Oktober, Desember 2024.  Ia meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi pada bulan Juli, September dan November 2024 saat tidak dilakukan penyaluran bantuan pangan.

“Agar tidak muncul spekulan-spekulan yang dapat menyebabkan harga beras menjadi tidak stabil. Ombudsman menyarankan agar pada bulan tersebut pemerintah menggelontorkan beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan_red) di pasar,” imbuhnya.