HarianMemoKepri.com, Hukrim – Terkait penganiayaan seorang Bidan berinisial W yang telah melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang kini sudah sampai ketitik terang.
Rupanya, Polres Tanjungpinang telah mengamankan dan menetapkan seorang Dokter berinisial dr. YS sebagai tersangka penganiayaan seorang Bidan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (18/2018) lalu.
“Kami sudah tetapkan oknum ini sebagai tersangka,” ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin, (22/2018) saat dihubungi awak media.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno tersangka penganiayaan tersebut akan dijerat pasal 351 KUHP.
“Pelaku tidak dilakukan penahanan karena dengan pertimbangan kooperatif, tidak menghilang alat bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 351,” ucap AKP Dwi.
Sebelumnya diberitakan seorang bidan berinisial W disalah satu klinik di Tanjungpinang telah membuat laporan dugaan penganiayaan yang ternyata diduga dilakukan oleh dr. YS oknum dokter di Tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun dilapangan seorang bidan ini diketahui pada bagian tubuhnya terdapat puluhan kalo bekas suntikan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut
Dan diketahui, dr. YS merupakan oknum dokter yang diduga menganiaya W seorang bidan ternyata keduanya berkerja di klinik Alrasha dijalan Hang Lekir Kilometer 10 Kota Tanjungpinang. (Red)