Kepri – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Regional XII Pekanbaru menyerahkan dokumen standar kompetensi jabatan kepada Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kamis ( 04/08 ).

Hal ini berdasarkan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Provinsi Kepulauan Riau sebagai pedoman Pemprov Kepri dalam menyelenggarakan manajemen ASN, telah selesai dilaksanakan.

Penyerahan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan tersebut disejalankan dengan penyerahan BKN Award kepada Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan dimana Pemprov Kepri mendapat 2 penghargaan sekaligus yaitu peringkat kedua Kategori Penilaian Kompetensi dan peringkat ketiga Kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

Sedangkan Pemko Tanjungpinang mendapat penghargaan peringkat pertama Kategori Penerapan Pemanfaatan Data, Sistem Informasi CAT dan Pemkab Bintan sebagai peringkat kedua Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai. Gubernur Kepri mendapat penghargaan atas partisipasinya dalam Pelaksanaan Rakornas BKN Juli 2022 yang lalu di Batam. BKN Award dan Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Utama BKN RI Imas Sukmariah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen Aparatur Sipil Negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengembangan karier ASN yang dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah” ujar Ansar.

Dirinya melanjutkan, penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan salah satu langkah penting dalam melakukan Reformasi Birokrasi. Termasuk Sumber Daya Manusia yang merupakan aset yang harus dikelola dengan baik agar visi, misi, tujuan serta sasaran Kepala Daerah dapat tercapai.

“Rangkaian pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini dilaksanakan secara kolaboratif sebagai wujud nilai dasar core values BerAKHLAK yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif dan kolaboratif. Dengan terbentuknya Tim Standar Kompetensi Jabatan, SDM yang berkompeten dapat terpilih dengan proses yang benar” ungkap Ansar.

Dalam penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan ini, Biro Organisasi berkolaborasi bersama Inspektorat, BKD dan Korpri, BPSDM, Diskominfo serta Biro Hukum Provinsi Kepri, dan difasilitasi oleh BKN Kantor Regional XII Pekanbaru.

Ansar berharap penghargaan yang diberikan sebelumnya akan menjadi pemacu untuk berkinerja lebih baik lagi. Ia pun berharap penghargaan tersebut merupakan bagian dari wujud bimbingan secara terus menerus oleh BKN kepada Pemprov dan Pemko serta Pemkab se Kepri.

“Semoga menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pengelolaan ASN dengan harapan dapat dipertahankan dan ditingkatkan” tutupnya.