HMK, KEPRI — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (10/3).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam laporannya, Kepala BKD Yenny Trisia Isabela menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN ini harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh BKAD. “Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025 dalam hal Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada poin 4 (empat) disebutkan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerja adalah Pegawai Non ASN Teknis Administrasi, dengan kriteria sebagai berikut:

