Kepri HMK, Anambas — Masyarakat pulau terluar, terpencil dan terdepan (daerah 3T) menuntut terbentuknya Kecamatan Kute Siantan.
Terdiri dari lima desa diantaranya, Desa payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Teluk Bayur, yang pernah diajukan sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Perwakilan Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan (P2K2S) bersama masyarakat di lima desa wilayah Kute Siantan, bergerak menuju ke Mendagri untuk mendesak dan menuntut terbentuknya kecamatan kute siantan ini.
Dasar mereka adalah kepentingan strategis nasional dan sebagai masyarakat NKRI serta berdasarkan PP No. 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Keberangkatan panitia untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini juga melalui berbagai pihak, salah satunya adalah masyarakat Anambas yg berdomisili di Jakarta bernama fachrizal yang merupakan kerabat Anambas perantauan, juga sebagai Pembina Mahasiswa Anambas Se-Jabodetabek.
Masyarakat pulau terluar, terpencil dan terdepan (daerah 3T) menuntut terbentuknya Kecamatan Kute Siantan.
Pria yang kerap disapa bang Ical ini membantu memfasilitasi panitia yang berada di Jakarta sejak tanggal 6 sampai dengan 13 februari 2019.
Bahkan Jasril Jamal selaku wakil ketua panitia menyebutkan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai bukti tertulis tentang persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan didapatkan dari Mendagri.
“Kita akan mengejar terus sampai adanya bukti tertulis tentang persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan dari Mendagri,” katanya.
Lanjut Jasril,”Ingat, kami tidak menuntut terbentuknya atau definitif kecamatan sebelum Pilpres tapi kami menuntut persetujuan sebelumnya,” ujarnya.
“Apabila Kecamatan Kute Siantan belum terbentuk, maka panitia akan melakukan langkah-langkah untuk mengadakan orasi di Istana Presiden,” tutupnya.
Penulis : Pinni