Di Atmos Club, petugas mengamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar;
Di Kampung Bule, ditemukan dan diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, razia ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang rutin dilakukan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Razia semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala dan menyeluruh sebagai langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Zahwani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan, Polda Kepri menyediakan Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play maupun App Store.

