HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Jumat (25/4/2025) malam hingga Sabtu dini hari.
Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB itu dipusatkan di kawasan Imperium Batam. Sebanyak 91 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 83 personel Ditresnarkoba, 3 personel Bid Propam, 3 personel Bid Dokkes, dan 2 personel Bid Humas.
Sebanyak 10 tempat hiburan malam menjadi sasaran razia, yaitu Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule. Pemeriksaan dilakukan terhadap para pengunjung, termasuk tes urine bagi individu yang dicurigai.
Berikut hasil dari pelaksanaan razia tersebut:
Di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba;
Di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, dilakukan tes urine terhadap 10 orang (6 laki-laki dan 4 perempuan), dan seluruh hasilnya negatif narkotika;

