HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Jumat (25/4/2025) malam hingga Sabtu dini hari.
Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB itu dipusatkan di kawasan Imperium Batam. Sebanyak 91 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 83 personel Ditresnarkoba, 3 personel Bid Propam, 3 personel Bid Dokkes, dan 2 personel Bid Humas.
Sebanyak 10 tempat hiburan malam menjadi sasaran razia, yaitu Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule. Pemeriksaan dilakukan terhadap para pengunjung, termasuk tes urine bagi individu yang dicurigai.
Berikut hasil dari pelaksanaan razia tersebut:
Di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba;
Di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, dilakukan tes urine terhadap 10 orang (6 laki-laki dan 4 perempuan), dan seluruh hasilnya negatif narkotika;
Di Atmos Club, petugas mengamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar;
Di Kampung Bule, ditemukan dan diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, razia ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang rutin dilakukan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Razia semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala dan menyeluruh sebagai langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Zahwani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan, Polda Kepri menyediakan Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play maupun App Store.

