“Selama ini, penyimpangan dalam distribusi gas bersubsidi membuat kebijakan ini kurang efektif. Dengan pola baru yang dirancang pemerintah, diharapkan penyimpangan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Sebagai catatan, alokasi subsidi gas elpiji 3 kg dalam APBN 2025 mencapai Rp87 triliun, sehingga pengawasan distribusi menjadi hal krusial agar subsidi ini benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Pertamina Batam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kepri untuk mengoptimalkan distribusi dan pengawasan gas bersubsidi. Beberapa poin yang ditekankan meliputi:

1. Pertamina memastikan distribusi gas elpiji 3 kg ke pangkalan berjalan sesuai kuota dan tepat waktu.

2. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan distribusi ke pihak yang tidak berhak.

3. Disperindag dan Pertamina melakukan razia serta menindak pengecer ilegal yang menjual gas bersubsidi tanpa izin resmi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam menunjukkan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg berkontribusi terhadap inflasi di Batam.

Pada Desember 2024, inflasi sektor perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencapai 0,55%,

Inflasi khusus bahan bakar rumah tanķgga melonjak 8,49% dan memberikan andil 0,08% terhadap inflasi tahunan Batam.

“Oleh karena itu, distribusi gas elpiji bersubsidi yang lebih tertata diharapkan bisa membantu menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga di masyarakat,” tutup Lagat.