HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendukung rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menata ulang distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Langkah ini dinilai penting bagi Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang menyebabkan harga gas melambung di pasaran.
“Penataan distribusi gas elpiji 3 kg sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi. Akibatnya, harga gas di masyarakat menjadi tidak terkendali,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, di Batam, Selasa (4/2/2025).
Saat ini, distribusi gas elpiji 3 kg masih dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang bekerja sama dengan Pertamina daerah.
Pemerintah berencana meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen yang akan menyalurkan gas langsung ke pengecer.
Selain itu, pembelian gas elpiji 3 kg oleh masyarakat nantinya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Ombudsman RI Provinsi Kepri menemukan banyak penyimpangan terkait harga jual gas elpiji 3 kg di Kota Batam dan daerah lainnya di Kepri.
“Harga gas 3 kg di masyarakat sering tidak stabil. Harga eceran tertinggi (HET) seharusnya Rp21.000, tetapi di lapangan dijual Rp26.000 hingga Rp28.000. Bahkan, ada kenaikan hingga Rp7.000 per tabung,” ungkap Lagat.
Ia menegaskan bahwa upaya penataan distribusi ini perlu didukung agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Selama ini, penyimpangan dalam distribusi gas bersubsidi membuat kebijakan ini kurang efektif. Dengan pola baru yang dirancang pemerintah, diharapkan penyimpangan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sebagai catatan, alokasi subsidi gas elpiji 3 kg dalam APBN 2025 mencapai Rp87 triliun, sehingga pengawasan distribusi menjadi hal krusial agar subsidi ini benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Pertamina Batam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kepri untuk mengoptimalkan distribusi dan pengawasan gas bersubsidi. Beberapa poin yang ditekankan meliputi:
1. Pertamina memastikan distribusi gas elpiji 3 kg ke pangkalan berjalan sesuai kuota dan tepat waktu.
2. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan distribusi ke pihak yang tidak berhak.
3. Disperindag dan Pertamina melakukan razia serta menindak pengecer ilegal yang menjual gas bersubsidi tanpa izin resmi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam menunjukkan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg berkontribusi terhadap inflasi di Batam.
Pada Desember 2024, inflasi sektor perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencapai 0,55%,
Inflasi khusus bahan bakar rumah tanķgga melonjak 8,49% dan memberikan andil 0,08% terhadap inflasi tahunan Batam.
“Oleh karena itu, distribusi gas elpiji bersubsidi yang lebih tertata diharapkan bisa membantu menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga di masyarakat,” tutup Lagat.

