HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendukung rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menata ulang distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Langkah ini dinilai penting bagi Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang menyebabkan harga gas melambung di pasaran.
“Penataan distribusi gas elpiji 3 kg sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi. Akibatnya, harga gas di masyarakat menjadi tidak terkendali,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, di Batam, Selasa (4/2/2025).
Saat ini, distribusi gas elpiji 3 kg masih dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang bekerja sama dengan Pertamina daerah.
Pemerintah berencana meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen yang akan menyalurkan gas langsung ke pengecer.
Selain itu, pembelian gas elpiji 3 kg oleh masyarakat nantinya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Sumber Berita: Ombudsman Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya