Adi Permana melanjutkan, dalam 3 laporan masyarakat lainnya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam pengawasan keamanan transportasi pompong di Pelabuhan Tanjungpinang, Pulau Penyengat sebagai laporan dengan substansi perhubungan.
Lalu, substansi energi dan SDA yaitu dugaan penyelewengan distribusi BBM (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Serta, substansi permukiman dan perumahan yaitu dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, serta Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau.
Baca Juga: Berikut Update Prakiraan Cuaca Pada Dinihari Untuk Wilayah Provinsi Kepri
”Jadi sejak tahun 2014 – 2022, pihak Gereja POUK Putri Hijau sudah ajukan permohonan penerbitan kios liar yang halangi akses masuk, namun belum ada penyelesaian. Pihaknya merasa dirugikan karena harus memutar jalan untuk masuk Gereja,” tuturnya.
Adi mengatakan kelima laporan masyarakat tersebut, telah ditutup oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri karena telah mendapatkan penyelesaian.
“Untuk persoalan Nakes, pada bulan September 2022, insentif telah dicairkan ke rekening masing-masing. Kemudian terkait persoalan CPNS di Lingga pun telah selesai dengan diangkatnya 205 CPNS dan 75 PPPK Kabupaten Lingga pada 3 Juni 2022,” jelasnya.
Baca Juga: Berikut ini 8 Cara Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Kalangan Anak Remaja, Salah Satunya Pergaulan

