HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri membahas hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Se Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepri Dompak, Jumat (22/2023).

Dalam pertemuan itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepri di hadapan Asisten I Pemprov Kepri Dr H TS Arif Fadillah menyampaikan beberapa hasil pengawasan PPDB sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Qurban Melalui Jejak Digital

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari menjelaskan diadakannya pertemuan tersebut membahas tentang hasil pengawasan PPDB pada tahun 2023 secara langsung dengan seluruh Kepala Dinas Pendidikan masing-masing daerah dan Kemenag.

“Hari ini kita menyampaikan hasil pengawasan PPDB se Provinsi Kepri termasuk SD SMP,SMA,SMK,MIN dan MAN dibawah pengawasan Kemendikbud dan Kemenag , setiap tahun sebenarnya kita menyampaikan laporan tapi kali ini kita lebih serius secara langsung menyampaikannya,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023

Menurut Lagat Siadari, dalam beberapa pertemuan, sudah banyak konflik seperti ini yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri dengan alasan konsekuen dan justru mereka malah menyalahkan Disdik yang tidak menyamaratakan

“Jadi jangan salahkan kami kalau anak-anak lebih ingin masuk ke sekolah yang disebut sekolah favorit . Dengan begitu semua sekolah kami sudah meningkatkan kualitas pendidikan seperti guru dan cara mendidiknya, tapi itu tidak bisa instan, semua ada proses,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bakal Menjalankan Tugas Pokok Penting Memimpin Ibukota Kepri

Menanggapi sekolah yang kelebihan murid sebenarnya bisa menggunakan ruangan ruangan non kelas, namun untuk saat ink boleh digunakan karena itu termasuk ruang edukasi, hanya sementara. Dan pada tahun ini tidak ditemukan istilah beli kursi untuk bisa masuk ke sekolah favorit.

“Dengan menggunakan sistem zonasi secara umum sudah berjalan lebih normal dan baik , dan lebih aman, sepanjang dinas provinsi mau mendengar arahan kami maka kedepannya sistem PPDB harus lebih baik lagi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” lanjut Lagat Siadari.

Baca Juga: Gus dr Haris Pendakwah Milenial, Kunjungi Sejumlah Pesantren Di Jawa Timur

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari menambahkan secara keseluruhan proses PPDB 2023 menggunakan sistem zonasi terlihat sangat baik

“Secara umum iya, tahun demi tahun kami melihat antisipasi sudah bagus, dulu tiga tahun lalu sampai sistem down hingga beberapa hari, tapi sekarang antisipasinya sudah bagus dengan membuat beberapa server jadi lebih aman,” ungkap Lagat.

Baca Juga: Menjelang Perhelatan Piala Dunia U17 di Indonesia, Ini Penjelasan Erick Thohir Usai Bertemu Presiden Jokowi

Sementara itu Asisten I Pemprov Kepri TS Arif Fadillah menuturkan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang sudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini.
Sehingga anak anak kini bisa mendapatkan pelajaran dari sekolah.

Baca Juga: Jelang HUT Ke 21 Provinsi Kepri, Lanud RHF Tanjungpinang Gelar Gotong Royong di Jembatan Dompak

“Kita terimakasih pada Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang selaku mengevalusi dan mengingatkan kita ,karena pekerjaan ini kan tidak mudah kita harus bisa menjaga anak anak kita agar bisa sekolah dengan kondisi keterbatasan infrastruktur. Tapi alhamdulillah sekarang sudah lebih bagus , dan apa yang dilakukan oleh Ombudsman ini menjadi acuan kita untuk bisa menjadi lebih bagus,” pungkas Arif.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Hasan Sebagai Pj Walikota Tanjungpinang

Usai pemaparan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri bersama seluruh Kepala Dinas Pendidikan se Provinsi Kepri melakukan penandatanganan komitmen dalam pelaksanaan PPDB di lingkup Provinsi Kepri diantaranya 

1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dan melaporkan hasil tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Bersama BNNK Teken Kerjasama Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

2. Melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan PPDB tahun 2023/2024 di Kepulauan Riau. 

3. Mempersiapkan PPDB 2024 mulai dari perencanaan,persiapan,pelaksanaan dan pasca pelaksanaan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa maladministrasi.***