Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai pengganti jika KK tidak ada padahal di ketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu.

Baca Juga: Tindak Lanjut Pembebasan Lahan Untuk Sarana Penunjang, Danlanud RHF Adakan Rapat Bersama Unsur Terkait

“Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Orang Tua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju.Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,”pungkasnya.***