HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman Kepri menegaskan agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun terjadi pending bayar dari BPJS Kesehatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan kepesertaan.

“Pending bayar oleh BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan bagi faskes untuk mengurangi pelayanan kepada peserta. Hak pasien tetap harus diutamakan,” ujar Lagat di Kantor Ombudsman RI Kepri, Jumat (21/2/2025).

Menurut data yang diterima Ombudsman Kepri, jumlah klaim pending bayar oleh BPJS Kesehatan di Kepri relatif kecil dibandingkan dengan daerah lain.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, melaporkan bahwa pending bayar di wilayahnya meliputi seluruh Kepri kecuali Batam dan Karimun mencapai Rp12 miliar dari total kewajiban bayar sebesar Rp371 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa pending bayar untuk wilayah Batam dan Karimun mencapai Rp50 miliar dari total kewajiban Rp1,1 triliun pada tahun 2024.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pending bayar terjadi karena adanya perbaikan administrasi klaim yang harus dilakukan oleh faskes.

Namun, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50 persen dari klaim yang diajukan, dan sisanya akan dibayarkan setelah data klaim diperbaiki dan diajukan kembali.

“Pihak BPJS Kesehatan juga telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes tingkat pertama untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme ini agar tidak menimbulkan polemik,” tambah Lagat.

Ombudsman Kepri menegaskan bahwa seluruh unit layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memastikan pelayanan medis tetap berjalan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan.

“Kami berharap tidak ada pengurangan layanan bagi pasien rujukan, termasuk pembatasan jumlah pasien di poliklinik, pengurangan layanan operasi, rawat inap, ICU, atau ketersediaan obat-obatan,” jelas Lagat.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan terhadap semua faskes tingkat pertama dan lanjutan.

Masyarakat yang mengalami diskriminasi atau kendala dalam mendapatkan layanan medis dapat melaporkan pengaduan melalui WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737 untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan faskes yang melakukan penyimpangan dalam layanan,” tutup Lagat.