HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman Kepri menegaskan agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun terjadi pending bayar dari BPJS Kesehatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan kepesertaan.

“Pending bayar oleh BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan bagi faskes untuk mengurangi pelayanan kepada peserta. Hak pasien tetap harus diutamakan,” ujar Lagat di Kantor Ombudsman RI Kepri, Jumat (21/2/2025).

Menurut data yang diterima Ombudsman Kepri, jumlah klaim pending bayar oleh BPJS Kesehatan di Kepri relatif kecil dibandingkan dengan daerah lain.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, melaporkan bahwa pending bayar di wilayahnya meliputi seluruh Kepri kecuali Batam dan Karimun mencapai Rp12 miliar dari total kewajiban bayar sebesar Rp371 miliar pada tahun 2024.