Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan terhadap semua faskes tingkat pertama dan lanjutan.
Masyarakat yang mengalami diskriminasi atau kendala dalam mendapatkan layanan medis dapat melaporkan pengaduan melalui WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737 untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan faskes yang melakukan penyimpangan dalam layanan,” tutup Lagat.

