Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa pending bayar untuk wilayah Batam dan Karimun mencapai Rp50 miliar dari total kewajiban Rp1,1 triliun pada tahun 2024.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pending bayar terjadi karena adanya perbaikan administrasi klaim yang harus dilakukan oleh faskes.
Namun, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50 persen dari klaim yang diajukan, dan sisanya akan dibayarkan setelah data klaim diperbaiki dan diajukan kembali.
“Pihak BPJS Kesehatan juga telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes tingkat pertama untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme ini agar tidak menimbulkan polemik,” tambah Lagat.
Ombudsman Kepri menegaskan bahwa seluruh unit layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memastikan pelayanan medis tetap berjalan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan.
“Kami berharap tidak ada pengurangan layanan bagi pasien rujukan, termasuk pembatasan jumlah pasien di poliklinik, pengurangan layanan operasi, rawat inap, ICU, atau ketersediaan obat-obatan,” jelas Lagat.

