HARIANMEMOKEPRI.COM– Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan dukungannya terhadap penerapan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) bagi pengemudi transportasi daring roda dua dan roda empat agar diberlakukan merata di seluruh wilayah Kepri.
Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Driver Online Batam (ADOB) di ruang rapat lantai 5 Graha Kepri, Rabu (30/4/2025).
Pertemuan itu membahas kelanjutan implementasi SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 terkait penyesuaian tarif ASK.
“Pemprov Kepri sudah menyurati Kementerian Perhubungan agar SK Gubernur ini dapat diberlakukan bukan hanya di Batam, tetapi di seluruh wilayah Kepri,” kata Nyanyang.
Ia juga menambahkan bahwa pertemuan lanjutan dengan Kementerian Perhubungan akan dijadwalkan pada Mei ini untuk memperjuangkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa jika para aplikator tidak juga menerapkan tarif sesuai kebijakan gubernur, maka Pemprov Kepri akan mempertimbangkan peluncuran aplikasi transportasi daring sendiri.
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menyampaikan keresahan para pengemudi atas belum diterapkannya SK tersebut oleh aplikator hingga lebih dari 200 hari sejak diterbitkan.
“Jumlah pengemudi daring di Batam mencapai 10.000 orang. Kami berharap pemerintah bisa segera menekan aplikator agar mengikuti tarif yang telah ditetapkan demi keadilan bagi para driver,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rancang bangun aplikasi transportasi daring sebagai alternatif jika diperlukan.
Audiensi turut dihadiri sejumlah pejabat seperti Kepala Direktorat Intelkam Polda Kepri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepri, serta tim pengendali pembangunan Pemprov Kepri dan jajaran pengurus ADOB.

