Ada dugaan terbakarnya bahwa terbakarnya KIA Vietnam BV 9379 TS dan rusaknya mesin KIA Vietnam BV 99778 TS adalah disengaja oleh Crew/ABK kedua KIA Vietnam tersebut dengan tujuan untuk menghambat/ menghindari proses pengawalan menuju ke Pangkalan TNI AL di Ranai.

Disampaikan juga oleh Komandan Lanal Ranai bahwa berdasarkan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 69 Ayat 4 yang berbunyi “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Dengan dasar tersebut diatas maka kejadian tenggelamnya BV 9379 TS yang merupakan kapal tangkapan KRI TOM-357 tidak menyalahi aturan hukum.

Penangkapan KIA Vietnam ini juga menunjukan ketegasan dan sikap tidak ragu ragu dari TNI AL dalam hal ini Komando Armada-I dalam penegakan kedaulatan dan penegakan Hukum di laut, khususnya di Laut Natuna.

Penulis | Salohot.
Sumber| Dok.| Pen Lanal Natuna.