“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum serta membentengi diri dari pengaruh negatif seperti narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya,” ujar Yusnar.
Sementara itu, Hendry Sipayung menyampaikan materi mengenai perundungan atau bullying.
Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif berulang yang bertujuan menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Bullying bisa berdampak serius, seperti depresi, kecemasan, hingga penurunan prestasi akademik pada korban. Di sisi lain, pelaku bisa berkembang menjadi pribadi yang agresif dan bermasalah secara sosial,” terangnya.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan siswa dalam membahas berbagai persoalan hukum yang relevan di kalangan remaja.
Kepala SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, dan Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, menyambut baik program ini. Total peserta yang mengikuti kegiatan tercatat sebanyak 400 siswa di SMKN 1 Batam dan 150 siswa di SMKN 3 Batam.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya