HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 1 Batam dan SMKN 3 Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan mengusung tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying), Kamis (08/05/2025).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, tim JMS yang terdiri dari Kasi III Hendry Sipayung, Rama Andika Putra, Riyan Hidayat Prabowo, Syahla Regina, dan Melisa, memberikan edukasi hukum kepada ratusan siswa di dua sekolah tersebut.
Yusnar Yusuf menjelaskan bahaya penyalahgunaan Napza serta perbedaan antara narkotika dan psikotropika, termasuk dampaknya terhadap tubuh dan sanksi hukum yang mengaturnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Yusuf menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada hukuman pidana berat, bahkan hingga hukuman mati.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum serta membentengi diri dari pengaruh negatif seperti narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya,” ujar Yusnar.
Sementara itu, Hendry Sipayung menyampaikan materi mengenai perundungan atau bullying.
Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif berulang yang bertujuan menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Bullying bisa berdampak serius, seperti depresi, kecemasan, hingga penurunan prestasi akademik pada korban. Di sisi lain, pelaku bisa berkembang menjadi pribadi yang agresif dan bermasalah secara sosial,” terangnya.

