Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan siswa dalam membahas berbagai persoalan hukum yang relevan di kalangan remaja.
Kepala SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, dan Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, menyambut baik program ini. Total peserta yang mengikuti kegiatan tercatat sebanyak 400 siswa di SMKN 1 Batam dan 150 siswa di SMKN 3 Batam.
Program JMS dari Kejati Kepri ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum yang efektif, sekaligus memperkuat karakter pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang taat hukum dan berintegritas.

