HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri menggelar kegiatan ikrar bersama dalam rangka pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Tanjungpinang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar serta dihadiri Inspektur Wilayah III Hendro Tri Prasetyo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran pemasyarakatan se-Kepulauan Riau.
Ikrar tersebut menjadi bentuk komitmen seluruh petugas pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan bersih, aman, serta bebas dari penyalahgunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, dan praktik penipuan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta secara serentak membacakan deklarasi komitmen untuk menolak segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja pemasyarakatan.
Selain pembacaan ikrar, kegiatan juga diisi dengan penguatan pengawasan internal guna meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar menegaskan bahwa perang terhadap handphone ilegal, narkoba, dan penipuan harus dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh jajaran tanpa pengecualian.
Menurutnya, pengawasan yang ketat serta sinergi antarpetugas menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Komitmen ini bukan hanya seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten,” tegas Aris Munandar.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kepri berharap dapat mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan terpercaya di tengah masyarakat.

