HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Jumat, 2 Mei 2025, di SMPN 7 Tanjungpinang.
Program yang digelar melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,
Bahkan dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza), serta anti perundungan (bullying).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama tim yang terdiri dari Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Mereka memberikan pemahaman kepada 60 siswa SMPN 7 mengenai pentingnya pengetahuan hukum sejak dini untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Pada sesi pertama, Yusnar menjelaskan tentang perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk dari penyalahgunaannya. Menurutnya, kedua jenis zat tersebut dapat menurunkan kesadaran, menyebabkan ketergantungan,
Bahkan, Yusnar menyampaikan, berpotensi merusak organ tubuh dan mengarah pada hukuman pidana penjara atau bahkan vonis mati.
Yusnar juga menekankan bahwa penyalahgunaan Napza tidak hanya merusak tubuh tetapi juga masa depan, dengan ancaman hukuman berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain narkoba, tema bullying juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Yusnar menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang berulang, baik secara fisik maupun mental dapat menyebabkan trauma bagi korban.
Dampaknya dapat berupa depresi, rasa takut, bahkan penurunan prestasi sekolah. Selain itu, siswa juga diberikan wawasan mengenai penyebab bullying, seperti pola asuh yang kurang tepat dan lingkungan sekolah yang tidak mendukung.
“Bullying tidak hanya merusak korban, tetapi juga pelaku yang bisa mengembangkan sifat agresif dan kesulitan dalam konsentrasi belajar,” jelas Yusnar.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti oleh siswa. Mereka berdiskusi mengenai berbagai isu hukum, termasuk penyalahgunaan napza dan bullying.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq, mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri dalam mengadakan program ini.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar, yang tidak hanya berguna di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berharap dapat berkontribusi dalam pembentukan karakter pelajar
Serta bisa meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana di kalangan remaja.

