HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Jumat, 2 Mei 2025, di SMPN 7 Tanjungpinang.

Program yang digelar melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,

Bahkan dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza), serta anti perundungan (bullying).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama tim yang terdiri dari Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.

Mereka memberikan pemahaman kepada 60 siswa SMPN 7 mengenai pentingnya pengetahuan hukum sejak dini untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa.

Pada sesi pertama, Yusnar menjelaskan tentang perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk dari penyalahgunaannya. Menurutnya, kedua jenis zat tersebut dapat menurunkan kesadaran, menyebabkan ketergantungan,

Bahkan, Yusnar menyampaikan, berpotensi merusak organ tubuh dan mengarah pada hukuman pidana penjara atau bahkan vonis mati.

Yusnar juga menekankan bahwa penyalahgunaan Napza tidak hanya merusak tubuh tetapi juga masa depan, dengan ancaman hukuman berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain narkoba, tema bullying juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Yusnar menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang berulang, baik secara fisik maupun mental dapat menyebabkan trauma bagi korban.