HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Masuk Sekolah kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di SMAN 1 Batam, Senin (20/2023).

Program Jaksa Masuk Sekolah ini dalam rangka membentuk revolusi mental di bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Sambut Baik Inovasi Aplikasi Penyengat Polresta, Teguh Susanto: Saya Sangat Mendukung Aplikasi Ini

Tema yang diangkat pada Jaksa Masuk Sekolah yaitu Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Tema ini memberikan pemahaman kepada siswa dampak bahaya dari Narkotika itu sendiri.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.

Baca Juga: Tiga Hari Dilakukan Pencarian, Joseph Ditemukan Meninggal Dunia Pada Posisi Terapung 3Km

Adapun siswa dan para guru yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 200 orang dengan beberapa tingkatan maupun jurusan dan antusias maupun interaktif para sisa mengikuti penyampaian materi dari Narasumber sangat baik disimak oleh para siswa.

Baca Juga: Aplikasi Penyengat Polresta Bantu Masyarakat Cegah Tindakan Kriminal Hingga Berita Hoax

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso selaku narasumber menyampaikan point penting kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang dicita-citakan.

Baca Juga: Sepanjang Bulan November 2023, Ditjen Imigrasi Mengamankan Sejumlah Pelaku Buron Internasional

Denny Anteng Prakoso juga menyampaikan saat ini bahaya dari dampak narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” ujarnya.

Baca Juga: Libatkan Ratusan Pelaku UMKM Pada Asparnas Kepri Fest 2023, Bangkitkan Lokomotif Ekonomi

Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dan lainnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Aksi Damai Untuk Palestina, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Mengutuk Keras Kekejaman Zionis Israel

Tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000.

Pada sesi dialog interaktif antara Narasumber dan para siswa berjalan sangat menarik, oleh karena para siswa banyak memberikan pertanyaan yang kritis kepada Narasumber

Baca Juga: Tenggelam Saat Memancing, BPBD Kabupaten Bintan Lakukan Pencarian Korban Bersama Unsur Terkait

Sehingga jawaban dari Narasumber dapat dipahami secara jelas, lengkat dan tepat oleh para siswa sehingga para siswa berharap agar tim Jaksa Masuk Sekolah senantiasa menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan wawasan bagi siswa khususnya terkait pengetahuan mengenai hukum.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungpinang Barat Bripka Fajar Ramadhan Dengan Warga Sekitar Takklukan Ular Sawah Sepanjang 2,5 Meter

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang selama ini dilaksanakan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia yakni Melakukan Revolusi Karakter Bangsa