Harian Memo Kepri | Anambas — Tolak kapal nelayan Pantai Utara (Pantura), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas mengajak seluruh nelayan dan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait rencana pemerintah yang akan memobilisasi nelayan Pantura ke Laut Natuna Utara.

Sekretaris DPC HNSI Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan mengajak seluruh nelayan dan masyarakat untuk ikut serta bersama-sama menolak keras nelayan Pantura masuki laut Natuna Utara.

“Kami menghimbau seluruh nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama hadir dan bergabung di Gedung DPRD Kepulauan Anambas pada hari Kamis, 6 Februari 2020 pukul 10.00 WIB, untuk menyampaikan sikap penolakan kapal Pantura dengan alat tangkap ikan cantrang,” kata Dedi Syahputra kepada harianmemokepri.com, Senin (3/2020) malam.

Dedi menjelaskan, audiensi dengan DPRD Kepulauan Anambas tersebut untuk memperjuangkan akan nasib nelayan dan perekonomian masyarakat yang bergerak diperikanan.

“Kami meminta pemerintah eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama menyatakan penolakan atas rencana tersebut,” ungkap Dedi.

Alat penangkapan ikan kata Dedi, menggunakan cantrang yaitu alat tangkap yang merusak sumber daya ikan.

“Jelas cantrang itu merusak ekosistem laut atau sumber daya ikan. Ini bukan hanya mengancam keberlangsungan hidup nelayan tetapi juga anak dan cucu mendatang,” sebut Dedi Kepada awak media.

Selain itu, Dedi menjelaskan pada kesempatan tersebut pihaknya juga akan mempertanyakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas tentang nelayan.

Dedi juga mengungkapkan, sudah hampir 2 tahun rekomendasi Pansus DPRD tentang nelayan, akan tetapi pemerintah daerah terkesan mengabaikannya, padahal rekomendasi Pansus tersebut mengakomodir tuntutan-tuntutan nelayan tersebut.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2018 HNSI Kepulauan Anambas bersama nelayan menggelar aksi di Pasar Ikan Kecamatan Siantan dan dilanjutkan di Gedung DPRD Kepulauan Anambas terkait persoalan nelayan.

“Salah satu tuntutan nelayan saat itu, menolak keberadaan kapal-kapal diatas 30 Gross Tonnage (GT) dengan alat penangkapan ikan pursen seine yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap. Dan untuk menyikapi tuntutan nelayan, DPRD Kepulauan menyetujui untuk membentuk panitia khusus,” pungkas Dedi.

Penulis | Pinni