HARIANMEMOKEPRI.COM — Yayasan BP3KR (Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau) menyampaikan 10 poin maklumat kepada pemerintah pada peringatan Hari Marwah ke-24, Jumat (15/5/2026).
Maklumat tersebut dibacakan langsung Ketua Yayasan BP3KR, Huzrin Hood, di hadapan para tokoh pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam maklumat itu, BP3KR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Asta Cita pemerintah serta siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal program nasional di tengah masyarakat.
Selain itu, BP3KR juga mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan.
Menurut mereka, karakteristik wilayah Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri, mulai dari pemerataan pembangunan, konektivitas antarpulau, pelayanan publik, ekonomi maritim, hingga persoalan pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan.
BP3KR juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan sumber daya alam dan reformasi fiskal maritim agar daerah penghasil mendapatkan pembagian yang lebih adil, khususnya dari sektor kelautan dan perikanan.
Dalam maklumat tersebut, mereka turut mendesak pemerataan pembangunan infrastruktur antarpulau dengan perhitungan dana bagi hasil berdasarkan gabungan luas lautan dan daratan sebagai satu kesatuan wilayah.
Tak hanya itu, BP3KR meminta investasi dan industrialisasi di Kepulauan Riau tetap menjunjung tinggi adat-istiadat Melayu serta menghormati hak-hak masyarakat adat, tanah ulayat, dan kampung tua.
Poin lainnya yakni meminta pemberantasan narkoba, perjudian termasuk judi online, hingga pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di Kepulauan Riau.
BP3KR juga berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak disamaratakan dengan daerah lain, melainkan disesuaikan dengan kondisi daerah kepulauan.
Selain persoalan pembangunan, BP3KR turut menyoroti fenomena pekerja “passing” atau pekerja non-prosedural asal Kepulauan Riau bekerja di Malaysia menggunakan pas pelancong.
Mereka menilai kondisi tersebut rawan eksploitasi dan deportasi sehingga perlu perlindungan hukum bagi masyarakat perbatasan.
Untuk itu, BP3KR mengusulkan penerapan skema Special Border Treatment (SBT) berupa kemudahan khusus bagi masyarakat perbatasan agar dapat bekerja secara legal di Malaysia melalui sistem registrasi digital terpadu dan pusat layanan satu atap di wilayah perbatasan.
Maklumat tersebut juga menegaskan harapan agar institusi sipil dan militer tingkat provinsi dibangun di ibu kota provinsi.
Pada kesempatan itu, Huzrin Hood menegaskan salah satu fokus utama BP3KR saat ini adalah mendorong percepatan pengesahan UU Provinsi Kepulauan hingga kini belum terealisasi sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.
“Sudah sejak 2017 masuk dalam Prolegnas tapi sampai sekarang belum. Saya dengar dari teman-teman DPD RI meminta tekanan dari masyarakat. Karena itu mulai hari ini kami akan bergerak mengajak masyarakat bersama 11 provinsi kepulauan lainnya untuk menggerakkan DPR RI segera membuat UU Provinsi Kepulauan tersebut,” ujar Huzrin.
Menurutnya, jika UU Provinsi Kepulauan disahkan, maka Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan pembagian dana yang lebih adil karena wilayah laut Kepri jauh lebih luas dibanding daratannya.
“Karena kalau kita dihitung dari laut luas kita akan mendapat bagi hasil yang banyak, tapi kalau dengan darat kita hanya dua persen jadi tidak imbang dengan Jawa,” jelasnya.
Huzrin juga menyoroti tingginya jumlah warga Kepri bekerja di Malaysia namun belum mendapatkan pelayanan baik sejak keberangkatan hingga bekerja di negara tersebut.
“Sekarang sekitar 7.000 orang tiap bulan, mereka tidak mendapatkan pelayanan yang baik pertama masuk maupun kerja di sana,” tutupnya.

