Sebelumnya Abdul Haris telah menyampaikan “Rancangan Perda kepada pimpinan DPRD Anambas dalam surat Bupati kepulauan Anambas nomor 358/Kdh.KKA 900/06.2019 tanggal 14 juni 2019 perihal penyampaian rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 pada tanggal 17 juni 2019,” kata Haris.
Selanjutnya penyampaian ranperda inisiatif DPRD tentang jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan kepada kepala daerah kabupaten Anambas oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD KKA, Yulius.
Dalam rangka pembangunan daerah, sumber keuangan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan dana penerimaan lain yang sah. Pendapatan daerah mengalami penurunan belanja daerah, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) KKA 2017-2018.
Perlu adanya sumber-sumber pendanaan lain untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah untuk mengoptimalkan partisipasi dunia usaha, sebagai dari pemangku kepentingan di wilayah KKA untuk terlibat aktif dalam program pembangunan melalui program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.
Tanggungjawab sosial perusahaan menjadi pembahasan penting tentunya bagi dunia usaha tentunya bagi para pelaku bisnis terlebih sejak diberlakukannya UU Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 dimana menjelas tentang kewajiban perusahaan untuk melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Tata cara pelaksanaan CSR sudah diatur oleh Internasional Organization for Standardization (ISO) 26000 yang sudah diberlakukan pada 2009 dan tanggungjawab sosial perusahaan merupakan salah satu potensi yang dapat disinergikan sebagai alternatif solusi atas permasalahan fiskal suatu daerah dalam membantu program pembangunan.
10 Juli 2019 21:15
DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Ranperda
DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Ranperda

