Namun hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah yang diterima JPU sebesar Rp689 juta sesuai penetapan sita pengadilan.

Saat ini empat tersangka ditahan di Polda Kepri untuk perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang.

Setelah tahap II rampung, JPU segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan.