HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (6/2023).
Rapat Koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini mengambil tema Sosialisai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2018 Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agar Hak-Hak Sipilnya Dapat Terpenuhi.
Baca Juga: Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diikuti oleh anggota Tim Pakem, Cabjari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri se-Wiayah Kepri, Disdukcapil Kabupaten/Kota serta seluruh Kepala Desa wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan bagi warga negaranya.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari Kedepan Cuaca Tanjungpinang Bintan Alami Berawan Hingga Hujan Sedang
Sebagaimana Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 30 Ayat (3) menyatakan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

