Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MM mengaku mendapat barang tersebut dari rekannya berinisial M, yang memperkenalkannya kepada seorang Mr. X diduga sebagai pengendali jaringan penyelundupan.
Rencananya, MM akan mengirimkan barang ke Lombok dengan imbalan Rp45 juta untuk sembilan paket yang dibawa.
Bea Cukai Batam memperkirakan, dengan penindakan ini sebanyak 2.375 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian ekonomi negara hingga Rp3,8 miliar.
Pelaku dan barang bukti kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di TPS Global Logistik Bersama, setelah pihak perusahaan jasa titipan (PJT) melaporkan adanya paket mencurigakan berbau tajam yang tertera sebagai Aksesoris Pengantin.
Hasil pemeriksaan X-Ray memperlihatkan citra botol dalam jumlah banyak. Setelah dibuka, ditemukan 96 botol minuman beralkohol (MMEA) tanpa pita cukai yang langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

