Karenanya Sekdaprov Kepri Adi Prihantara melanjutkan, Pemerintah Provinsi Kepri sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2022 satu data Indonesia Provinsi Kepri, mesti dalam perjalanannya belum sesuai yang diharapkan.
Diakuinya juga, sejauh ini untuk berbagai hal, pengambilan keputusan masih selalu mengandalkan data dari BPS. Kedepan, dirinya berharap semua pihak, mesti bahu membahu, membantu kerja BPS dengan memberikan berbagai informasi yang diperlukan BPS terkait statistik. Agar data yang dihasilkan BPS lebih baik lagi.
Baca Juga: Di Usia Ke 51 Tahun, Kajari Batam Dapat Surprise Dari Kapolresta Barelang Serta Dandim 0316 Batam
“Dengan kata lain, mari beri penguatan untuk kerja BPS, untuk BPS yang makin baik lagi,” terang Sekdaprov Kepri Adi Prihantara.
Sementara itu Ketua Tim/Rombongan Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Statistik sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat data yang senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.
Selama ini, tambah Sturman Panjaitan, pemerintah masih mengandalkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menurutnya sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu adanya UU Statistik baru, yang bisa menghasilkan data yang akurat serta kredibel.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya