Baca Juga: PT Nubos Perkasa Jaya Buka Lowongan Kerja di Batam, Segera Daftarkan Dirimu
“Keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja, menurut Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, pada hakikatnya melakukan tindakan penertiban non yustisi terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau perkada.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Cara Traveling Bisa Menjadi Menyenangkan, Ini Dia Caranya
Harus disadari bahwa masih banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kewenangannya seperti jumlah personil yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga perlunya koordinasi dilapangan baik dengan Pihak Kepolisian dan Kabupaten/Kota.
“Namun dengan adanya tekad dan komitmen bersama, akan memudahkan kita dalam mewujudkan penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Ansar Ahmad.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya