Sebagaimana diketahui BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga: Ribuan Orang Hadiri Safari Dakwah Ustadzah Oki Setiana Dewi di Masjid Al Uswah
Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah
Karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.
Untuk itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK.

