Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat.
“Kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus terus kita lawan melalui sinergi dan tindakan nyata,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menekankan pentingnya pemulihan dan reintegrasi sosial bagi korban TPPO maupun pekerja migran bermasalah.
Ke depan, Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban, dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil.

