HARIANMEMOKEPRI.COM – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga pintu gerbang Indonesia.
Dalam satu hari, petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan berbeda, yakni narkotika seberat ±475 gram dan 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Penindakan pertama terjadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu (29/10/2025.
Melalui pemeriksaan rutin menggunakan Tim K-9, salah satu anjing pelacak bernama Oriel mendeteksi gerak mencurigakan dari seorang penumpang berinisial MM (46), penumpang kapal MV Citra Legacy 5 yang berlayar dari Stulang Laut, Malaysia menuju Batam.
Dari hasil pemeriksaan, MM terbukti positif mengonsumsi narkotika. Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan kembali di kawasan taman Simpang Laluan Madani.
Hasil rontgen mengungkap adanya 10 bungkusan narkotika yang disembunyikan di dalam tubuhnya (inserting), terdiri dari lima bungkus sabu, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









