Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.
Para tersangka diduga memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran dengan menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi.
Mereka mengatur jalur masuk tertentu agar penumpang dapat lolos dari pemeriksaan tiket.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi titik mobilitas tinggi saat arus mudik Lebaran.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli tiket melalui jalur resmi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik percaloan di area pelabuhan.

