Setelah kapal sandar, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan meminta korban masuk.

“Di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket, namun setelah menerima uang tersebut pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban,” ujar Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan di Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).

Menerima laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi 2026 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33).

MY diketahui berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket.

Sementara itu, tersangka AM dan RY yang merupakan karyawan BUMN diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket resmi saat proses pemeriksaan dan saat masuk ke dalam kapal.

Dalam kasus ini terdapat dua korban, yakni E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kedua korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp900 ribu.