Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
25 April 2024 13:02
Tanam Pohon Ganja, Seorang Pria Dijerat 12 Tahun Penjara
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida dalam sebuah konferensi pers, disebutkan bahwa pelaku mencoba menanam biji ganja namun gagal pada tahun 2012.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
33 Orang Diamankan, 24 Positif Narkoba di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Pipa AC Kampus UMRAH Dicuri Berulang, Polisi Amankan Pemuda 18 Tahun
Hukum dan Kriminal
-
Nz Tak Berkutik, 10,81 Gram Sabu Ditemukan di Dalam Rumahnya
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Mesin Pesawat dari Singapura Masuk Batam Tanpa Dokumen, 4 Orang Jadi Tersangka
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
33 Orang Diamankan, 24 Positif Narkoba di Batam
Hukum dan Kriminal
-
