HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria berinisial AA telah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bintan karena kedapatan memiliki tiga batang pohon ganja yang ditanam dalam Polybag di kebun pribadinya di daerah Toapaya Selatan, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku, AA, mendapatkan bibit pohon ganja saat mengikuti sekolah Pelayaran di Jakarta pada bulan November 2012 melalui seorang teman, dan bibit tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Kuantan Tanjungpinang Timur.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida dalam sebuah konferensi pers, disebutkan bahwa pelaku mencoba menanam biji ganja namun gagal pada tahun 2012.

“Tersangka mencoba menanam biji ganja sejak tahun 2012 namun gagal. Pada tahun 2023, AA mencoba lagi dan berhasil setelah belajar secara otodidak dengan melihat panduan di YouTube,” jelas Riky pada Kamis (25/4/2024).

Tiga batang pohon ganja yang berusia 5 bulan berhasil diamankan oleh polisi, dan dari hasil penyelidikan, pohon ganja tersebut telah dipanen dan hasilnya untuk konsumsi sendiri.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menjelaskan bahwa pelaku hanya pernah memetik 4 helai daun ganja dan tidak untuk diperjualbelikan.

Tersangka mengakui memiliki 60 biji ganja namun hanya tiga biji yang berhasil tumbuh menjadi pohon ganja. Saat ini, biji ganja tersebut sudah tidak ada lagi.

“Namun, ada kemungkinan besar bahwa jika penanaman ganja ini berhasil dan hasilnya dinikmati, tersangka akan memperbanyak bibit ganja tersebut,” tambah Iptu Sofyan Rida.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.