Tanam Pohon Ganja, Seorang Pria Dijerat 12 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan didampingi Kasatresnarkoba saat mengungkap kasus penanaman ganja, Kamis (25/4/2024)

Kapolres Bintan didampingi Kasatresnarkoba saat mengungkap kasus penanaman ganja, Kamis (25/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria berinisial AA telah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bintan karena kedapatan memiliki tiga batang pohon ganja yang ditanam dalam Polybag di kebun pribadinya di daerah Toapaya Selatan, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku, AA, mendapatkan bibit pohon ganja saat mengikuti sekolah Pelayaran di Jakarta pada bulan November 2012 melalui seorang teman, dan bibit tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Kuantan Tanjungpinang Timur.

Baca Juga :  Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Miliyar, Ketua LSM Forkot Natuna Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida dalam sebuah konferensi pers, disebutkan bahwa pelaku mencoba menanam biji ganja namun gagal pada tahun 2012.

“Tersangka mencoba menanam biji ganja sejak tahun 2012 namun gagal. Pada tahun 2023, AA mencoba lagi dan berhasil setelah belajar secara otodidak dengan melihat panduan di YouTube,” jelas Riky pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Pasca Berakhirnya Operasi Ketupat Seligi 2023, Kapolres Bintan Sampaikan Terimakasih Kepada Petugas

Tiga batang pohon ganja yang berusia 5 bulan berhasil diamankan oleh polisi, dan dari hasil penyelidikan, pohon ganja tersebut telah dipanen dan hasilnya untuk konsumsi sendiri.

Berita Terkait

Mafia Tanah Rempang Terbongkar, Ratusan Hektare Dikuasai Ilegal
Pekerja PT Shandong Geologi Hilang di Laut, Ditemukan Meninggal Empat Hari Kemudian
Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya
Cuaca Buruk, Seorang Remaja Tenggelam di Perairan Singkep Pesisir
Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan
Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas, Rumah Warga Mongkol Batam Ludes Terbakar
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:37 WIB

Mafia Tanah Rempang Terbongkar, Ratusan Hektare Dikuasai Ilegal

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:15 WIB

Pekerja PT Shandong Geologi Hilang di Laut, Ditemukan Meninggal Empat Hari Kemudian

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:53 WIB

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Cuaca Buruk, Seorang Remaja Tenggelam di Perairan Singkep Pesisir

Berita Terbaru