Tanam Pohon Ganja, Seorang Pria Dijerat 12 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan didampingi Kasatresnarkoba saat mengungkap kasus penanaman ganja, Kamis (25/4/2024)

Kapolres Bintan didampingi Kasatresnarkoba saat mengungkap kasus penanaman ganja, Kamis (25/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria berinisial AA telah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bintan karena kedapatan memiliki tiga batang pohon ganja yang ditanam dalam Polybag di kebun pribadinya di daerah Toapaya Selatan, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku, AA, mendapatkan bibit pohon ganja saat mengikuti sekolah Pelayaran di Jakarta pada bulan November 2012 melalui seorang teman, dan bibit tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Kuantan Tanjungpinang Timur.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida dalam sebuah konferensi pers, disebutkan bahwa pelaku mencoba menanam biji ganja namun gagal pada tahun 2012.

“Tersangka mencoba menanam biji ganja sejak tahun 2012 namun gagal. Pada tahun 2023, AA mencoba lagi dan berhasil setelah belajar secara otodidak dengan melihat panduan di YouTube,” jelas Riky pada Kamis (25/4/2024).

Tiga batang pohon ganja yang berusia 5 bulan berhasil diamankan oleh polisi, dan dari hasil penyelidikan, pohon ganja tersebut telah dipanen dan hasilnya untuk konsumsi sendiri.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Warga Sei Jang Geger, Lansia Ditemukan Gantung Diri di Dalam Kamar
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti

Berita Terbaru