HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Jumat (16/1/2026) sore.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) di kamar kosnya sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 4,57 gram yang disimpan dalam plastik bening.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk melakukan analisis digital terhadap perangkat komunikasi tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam mendukung program nasional P4GN.

“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.