Pada kesempatan yang sama Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di kota ini.
Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini.
Baca Juga: Taman Bunga ASEAN Hadir di SDN 004 Tanjungpinang Timur, Persiapan Menuju Eco Asian School
“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Tersangka berinisial AT, merupakan seorang Pengurus Rumah Tangga berusia 32 tahun, tinggal di Jalan Jl. Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya